Foto ilustrasi intimidasi terhadap pekerja pers dan sidang terdakwa tipu gelap atas nama Sesiska alias Siska. (MOL/Aktl/Mistar)
MEDAN | Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution mengecam keras tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum panitera pengganti pada PN Medan dan massa pengunjung sidang terhadap Deddy Irawan, wartawan Mistar.id saat melakukan peliputan sidang di PN Medan.
“Tindakan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja- kerja jurnalis, di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang. Jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1)," katanya, Rabu (26/2/2025).
Aris juga menegaskan kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan jurnalis (wartawan) berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.
Aris juga meminta agar Ketua PN Medan meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap oknum panitera pengganti diduga sudah melakukan intimidasi terhadap Deddy Irawan yang juga merupakan anggota Forwakum Sumut.
"Ketua PN Medan juga harus minta maaf atas peristiwa ini dan berjanji agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya," tegasnya.
Optimis
Di bagian lain, Aris Rinaldi Nasution mengaku optimis, penyidik Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mampu menuntaskan laporan pengaduan Deddy Irawan.
“Termasuk mencari tahu siapa massa pengunjung sidang yang meminta pelapor (Dedy) menghapus foto persidangan. Sepengetahuan kami PN Medan juga kamera pengawas atau CCTV.
Sekali lagi Forwakum Sumut optimis penyidk Polrestabes Medan mampu menuntaskan kasusnya sampai ke pengadilan. Biar ada efek jera. Pekerja pers dilindungi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Atas perbuatan yang dialaminya, Deddy, Selasa malam (25/2/2025) pun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP / B / 642 / II / 2025 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution (kiri) dan pelapor dugaan intimidasi Deddy Irawan. (MOL/Mistar)
Hapus Foto
Sebelumnya, pelapor Deddy Irawan menjelaskan, peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme tersebut bermula ketika tengah melakukan peliputan sidang perkara penipuan dan atauboenggelaoqn (tipu gelap) modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite alias Siska di ruang sidang Cakra VI PN Medan, siang harinya.
Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi foto persidangan lalu duduk di kursi pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria pengunjung sidang diduga adalah preman yang ‘mengawal’ sidang terdakwa Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.
Hingga akhirnya, panitera pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah pengunjung sidang tersebut. Mereka pun mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.
Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas Id Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.
Secara arogan massa dan panitera pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil menggunakan telepon selularnya (ponsel). Padahal, sidangnya terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, mereka juga sempat berusaha merampas ponsel milik Deddy. Karena saat sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus. (ROBERTS)